Masih Ragukah Dengan Hukum Nyayian dan Musik
Easystem   29 Agustus 2018   Dibaca 1035 kali  

Nyanyian dan musik sangatlah jelas bahaya dan dampak buruknya terhadap jiwa manusia.Nyanyia dan musik telah melalaikan generasi islam dari aktivitas yang mulia,yaitu mendengarkan dan mentadabburi kitabullah.Betapa banyak jiwa terlena dengannya sehingga mereka meninggalkan perkara-perkara yang bermanfaat bagi dunia dan akhiratnya.Dan Betapa banyak insan yang terhalangi dari manisnya iman karena kecintaan terhadap nyanyian dan musik.

          Maka Maha Benar Allah yang telah mengharamkan dua perkara ini.Siapa yang memperlihatkan secara seksama dalil-dalil dari kitab Allah dan sunnah Rasulullah serta pemaparan mayoritas ulama dari berbagai madzhab ia akan tahu ketegasan sya'riat ini dalam melarang nyanyian dan musik.

Allah SWT berfirman   :

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا ۚ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ

"Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan.mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.[QS Luqman (31):6]

Al-Imam Ibnu Katsir ketika menjelaskan ayat ini dalam Tafsir nya-nya menyebutkan perkataan Ibnu Mas'ud RA, Yaitu ketika beliau ditanya tentang tafsir ayat ini:"Demi Allah yang tiada ilah/sembahan yang berhak disembah selain Dia,yang dimaksud oleh ayat ini adalah nyanyian." Beliau mengucapkannya tiga kali.

ليكو ننَّ من أمتي أقوام، يستحلون الحروالحرير. والخمر والمعازف

"akan ada di kalangan umatku nanti segolongan manusia yang menganggap halal zina,sutra,khamar,dan alat-alat musik."

Dalam hadits diatas alat musik disebutkan bersamaan dengan perkara-perkara yang yang sudah jelas keharamannya yaitu zina,khamar,dan sutra.Ini menunjuka bahwa musik memiliki hukum yang sama dengan perkara-perkara yang disebutkan itu. Di hadits Rasulullah SAW juga menyebutkan bahwa akan ada golongan manusia yang menganggap halal alat-alat musik, ini menunjukan bahwa hukum alat musik yang sebenarnya adalah Haram.

       Telah shahih dari 'Umar ibn 'Abdul-'Aziz bahwa ia berkata kepada pendidik anak-anaknya;"Hendaknya langkah awal yang engkau tempuh dalam mendidik anak-anakku adalah menanamkan kebencian terhadap nyanyian yang pangkalnya dari syaitan dan akibat akhirnya adalah kemurkaan ar-Rahman (yaitu Allah).Sebab telah datang kabar kepadaku dari orang-orang yang tsiqah dari kalangan ahlul ilmi bahwa mendengar musik dan lantunan nyanyian dapat menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air dapat menumbuhkan tanaman."

Berkata al-Imam Abu Hanifah:"Nyanyian hukumnya haram menurut seluruh ajaran agama (yang turun dari Allah,pen).

Berkata al-Imam Malik ibn Anas:" Sesungguhnya orang yang bermain musik di kalangan kami adalah orang yang fasiq."

Berkata al-Imam asy-Syafii Muhammad ibn idris:"Seorang laki-laki dan juga wanita yang menyanyi dan menjadikannya sebagai profesi,kadang kala ia diundang dan kadang pula di datangi,sehingga ia terkenal dengan julukan itu dan dikenal berprofesi itu maka tidak diterima persaksiannya."

Berkata 'Abdullah putra al-imam Ahmad :"Aku Bertanya kepada Ayahku tentang hukum nyanyian,beliau menjawab:'nyanyian dapat menumbuhkan kemunafikan dan aku tidak menyukainya.'"

Berkata al-Imam al-Qurthubi :"Para ulama dari berbagai negeri sepakat akan membencinya dan dilarang nya musik.Hanya Ibrahim ibn Sa'ad dan 'Ubaidillah al-Anbari menyelisih Jama'ah.Rasulullah SAW telah bersabda: "Hendaknya engkau tetap mengikuti as-sawad al-a'zham (jama'ah)".Barang siapa yang memisahkan diri dari al-Jama'ah kemudian dia mati maka matinya mati jahiliyyah.'"

         Demikianlah perkataan-perkataan dari banyak ulama tentang celaan terhadap nyanyian dan musik. Namun demikian,kita tidaklah menutup mata bahwa disana ada sebagian kecil dari ulama yang berpendapat bolehnya musik dengan beberapa alasan yang lemah dan telah dibantah oleh kelompok mayoritas ulama.Berikut ini beberapa alasan atau syubhat mereka yang membolehkan nyanyian dan musik.

SYUBHAT PERTAMA

                    Hadits al-Bukhari yang menjadi sandaran pengharaman musik yaitu yang berbunyi :"akan ada dari umatku segolongan manusia yang menghalalkan zina,sutra,khamar,dan alat-alat musik"adalah hadits yang cacat karena sanadnya terputus,tidak tersambung antara al bukhari dan Shadaqah ibn Khalid.

Jawab  :

Para ulama telah membantah orang-orang yang menjatuhkan hadits di atas, di antaranya :

1 . Al-Imam al-Bukhari telah bertemu dengan Hisyam ibn 'Ammar dan telah mendengar darinya,Jika al-Imam al-Bukhari berkata: Hisyam  ibn 'Ammar berkata maka sama                  dengan ia berkata : Dari Hisyam ibn 'Ammar.

2.  Al-Bukhari mriwayatkan dengan shighah jazm (pasti) bukan shigah tamridh (Ragu).Kalaupun al-Bukhari tidak akan menyebutkan dengan Shighah Jazm, Sedangkan Beliau              bukanlah seorang mudallis.

3.  Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam kitabnya yang dia beri nama ash-Shahiih kemudian ia berhujjah dengannya.

4.  Para Ulama lainnya menshahihkan hadits ini : "Al-Hafizh al-'Iraqi dalam takhrij hadits ini mengatakan :'Biasanya hadits-hadits ini mu'allaq terputus sanadnya dari pangkal               sampai kepada yang meriwayatkannya. Hadits mua'allaq memiliki beberapa bentuk yang sudah dikenal.Dan hadits ini tdak termasuk darinya,karena Hisyam Ibn 'Ammar                adalah guru al-Bukhari.Al-Bukhari memakainya sebagai Hujjah dalam kitab shahiih-nya.

Al-Hafizh Ibnu Shalah berkata dalam 'uluumul-Hadiits: "Tidak perlu diperhatikan lagi alasan yang diungkapkan oleh Ibnu Hazm azh-Zhahiri dalam menolak riwayat Al-Bukhari dari hadits Abu Amir atau Abu malik al-Asy'ari ... karena al-Bukhari telah meriwayatkan dan mengatakan dalam riwayatnya :Hisyam ibn 'Ammar berkata, kemudian beliau menyebutkan sanadnya.Ibnu hazm mengklaim sanad ini terpisah antara al-Bukhari dengan Hisyam.Lantas dijadikannya sebagai bantahan terhadap hujjah pengharaman alat musik. Ia (Ibnu Hazm) keliru dalam masalah ini dari beberapa sisi. Hadits ini adalah hadits shahih dan makruf bersambung sanadnya sesuai dengan syarat hadits shahih."

Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah dalam kitab al-istiqamah mengatakan: "Alat-alat musik telah shahih diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Shahiihnya secara mu'allaq dengan shighah jazm sesuai dengan syarat beliau

Berkata Ibnul-Qayyim dalam Ighaatsatul-lahfaan : "Hadits ini shahih,diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab Shahiih-nya dan beliau memakainya sebagai hujjah.Beliau mencantumkannya secara muallaq dengan shighah jazm.kemudian anggaplah kita terima perkataan Ibnu Hazm bahwa sanadnya terputus maka telah diriwayatkan secara bersambung melalui beberapa jalur dari para perawi tsiqah dan huffazh lainnya, mereka telah mendengarnya daari Hisyam ibn 'Ammar

SYUBHAT KEDUA

nyanyian dan musik halal berdasarkan hadits kisah dua anak kecil yang bernyanyi disamping 'Aisyah pada hari raya idul fitri,kemudian Abu Bakar mengingkari seraya berkata: senandung syaitan? Rasulullah bersabda :Biarkanlah wahai Abu Bakar,sesungguhnya tiap-tiap kaum memiliki hari raya dan ini adalah hari raya kita

Jawab :

para ulama telah membantah pendalilan Ibnu Hazm dengan Hadits di atas untuk membolehkan musik,dan mereka menerangkan bahwa hadits di atas justru menunjukkan haramnya musik; Demikianlah penjabarannya :

1.  Rasulullah SAW tidak mengingkari perkataan Abu Bakar RA yang menyebut musik sebagai senandung syaitan

2.  perkataan Rasulullah SAW "Sesungguhnya bagi tiap-tiap kaum ada hari besarnya dan ini adalah hari besar kita."menunjukkan bahwa musik hukum asalnya dilarang.                      Hanya,hal itu terjadi di hari Raya.seandainya bukan di hari raya,Rasulullah SAW tentu akan menyetujui larangan Abu bakar RA.

3.  Tidak mungkin Abu Bakar RA berani mendahului Rasulullah SAW dalam mengingkari perbuatan itu dengan sekeras itu di rumah Rasulullah SAW kecuai karena sebelumnya ia          mengetahui bahwa musik hukumnya haram.akan tetapi saat itu Abu-Bakar RA tidak mengetahui bahwa di hari 'id di bolehkan bernyanyi dan memukul rebana.

4.  Hadits Tersebut menunjukkan bahwa berkumpul mendengarkan musik bukan termasuk kebiasaan Nabi SAW dan para sahabat beliau.oleh karenanya,Abu Bakar RA berani              mencela perbuatan itu dan menyebutnya senandung syaitan.

5.  Adapun Nabi SAW tidak mengingkari kedua gadis kecil itu karena hari itu adalah hari 'id,bukan pada hari lainnya.

Berkata Ibnul-Qayyim dalam Madaarijus-saa-likiin: "Yang lebih mengherankan lagi dari argumentasi kalian tentang pembolehan musik beralasan dengan kisah nyanyian dua gadis kecil yang belum baligh pada hari 'id lalu ia bergembira dengan syair-syair arab yang menceritakan tentang keberanian,peperangan,akhlak dan perilaku yang mulia,tentu berbeda antara keduanya.Yang lebih aneh lagi,sebenarnya hadits ini adalah hujjah yang menyerang mereka.Karena Abu-Bakar ash-Shiddiq RA menyebutnya sebagai senandung syaitan lalu Nabi SAW membenarkan penyebutan tersebut.beliau memberi keringanan pada kedua gadis kecil itu karena tidak ada kerusakan dalam syair yang mereka senandungkan dan tidak ada kerusakan mendengarkannya.Maka apakah itu menunjukkan bolehnya apa yang kalian lakukan dan kalian ketahui,yaitu mendengarkan musik yang bercampur padanya perkara-perkara yang hanya Allah sajalah yang tahu seberapa besar kerusakannya.Maha suci Allah,bagaimana akal dan pemahaman bisa tersesat?"

           Berkata Abu Thayyib ath-Thabari : "Hadits ini adalah dalil bagi kami.Karena Abu Bakar RA menyebutnya sebagai senandung syaitan. Dan Nabi SAW tidak mengingkari ucapan ucapan Abu Bakar RA.hanya beliau melarangnya agar tidak terlalu keras dalam memberikan pengingkaran,karena tabiatnya yang lembut.Apalagi hari itu adalah hari 'id.Dan juga 'Aisyah RA pada saat itu masih kecil.Dan setelah baligh tidak di nukil darinya kecuali kecaman terhadap nyanyian.Keponakannya, yaitu al-Qasim ibn Muhammad mengecam nyanyian dan melarang mendengarnya.Dan beliau mengambil ilmu dai 'Aisyah RA.

SYUBHAT KETIGA

Tafsir Ibnu Mas'ud terhadap surat Luqman : Bahwasanya lahwal hadits (perkataan sia-sia) adalah nyanyian tidak bisa diterima dengan alasan berikut :

  • tidak ada hujjah pada perkataan siapa pun kecuali perkataan Rasul;
  • Tafsiran Ibnu Mas'ud telah diselisihi oleh sahabat dan tabi'in lainnya;
  • nash ayat benrtentangan dengan pernyataan beliau ini, yang dicela dalam ayat adalah menggunakan perkataan sia-sia untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah bukan menggunakan perkataan sia-sia untuk hiburan dan kesenangan jiwa.{Lihat perkataan ini dalam al-muhalla karya Ibnu Hazm (7:567)!}

Jawab :

Mazhab mayoritas ahlul ilmi adalah menerima perkataan sahabat.Mendahulukan tafsir sahabat semisal 'Abdullah ibn Mas'ud RA tentu lebih utama daripada mengikuti pemahaman Ibnu Hazm.

Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam al-fataawa al-kubraa: "setiap perkataan kaum muta'akhiriin (orang yang datang belakangan,semisal ibnu hazm)yang terputus dari kaum mutaqaddimiin (ulama pendahulu) dan tidak ada seorang pun yang mendahuluinya dari mereka (mutaqaddimiin) maka perkataan tersebut adalah salah."

Al-Hakim berbicara tentang kedudukan tafsir sahabat dalam kitab al-Mustadrak: "Hendaknya para penuntut ilmu mengetahui bahwa tafsir sahabat yang menyaksikan langsung wahyu dan tanziil menurut al-Bukhari dan Muslim adalah riwayat yang musnad/marfu'."

Ibnul-Qayyim berkata dalam Ighaatsul-lahfaan menjelaskan perkataan al-Hakim: "Walaupun perkataan itu (yaitu perkataan al-hakim)perlu ditinjau lagi,tidak ragu lagi bahwa tafsir sahabat lebih layak diterima daripada tafisr-tafsir orang sesudah mereka.mereka tahu tentang maksud firman Allah SWT dalam Kitab-Nya.Kepada merekalah ayat ayat itu diturunkan dan merekalah pertama kali yang ditunjukan perkataan tersebut Dan mereka juga telah menyaksikan tafsirnya dari Rasulullah SAW secara ilmu ataupun amal.mereka adalah orang arab yang fasih terhadap hakikat makna, maka tidak sepantasnya berpaling dari tafsir mereka selama masih ditemukan.

'Abdullah ibn Mas'ud RA berkata : 'Demi Allah yang tiada ilaah (yang berhak disembah) selain Dia,tidaklah turun satu ayat pun dalam Kitabullah melainkan aku sangat tahu dimana ayat itu,dan aku sangat tahu pada peristiwa apa ayat itu turun.Kalaulah aku tau ada orang yang lebih tau tentang Kitabullah dari padaku di tempat yang masih bisa ku capai niscaya aku akan mendatanginya."

Ibnul-Qayyim berkata dalam Kitabnya I'laamul-Muwaqqi'iin: "para imam kaum muslimin seluruhnya menerima perkataan sahabat(RA)."

Dan yang dimaksud perkataan sahabat disini adalah apa yang telah shahih dari salah seorang sahabat dan tidak terdapat di dalamnya penyelisihan yang jelas terhadap dalil syar'i.Para ahli ushuul menyebut masalah ini dengan beberapa istilah di antaranya :perkataan sahabat, atau fatwa sahabat, atau madzhab sahabat .Wallahua'lam.

Semoga Allah SWT mengkaruniakan kepada kita bashiirah dan pemahaman yang baik.Aamiin....

 

 

Sumber :     Majalah Al-Furqon edisi 2 tahun ke-17 184

 
Tags :
11

Bagikan :