Hal yang harus dijauhi selama ihdad
Easystem   26 September 2018   Dibaca 2427 kali  

a.  Wewangian

     Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa wanita yang ihdad tidak boleh memakai minyak wangi,oleh karena itu Ummul Mukminin Habibah RA saat keluar dari massa berkabungnya atas kematian bapaknya Abu Sufyan,beliau meminta minyak wangi.

     Masuk dalam keumuman wewangian ini semua yang digunakan untuk wewangian baik yang berupa cairan,serbuk maupun gas.

Kecuali bila menghilangkan bekas darah setelah suci dari atau nifas dengan kain yang diolesi minyak wangi,maka dibolehkan.Hal ini untuk menghilangkan bau tidak sedap akibat haid atau nifas.

b.  Celak mata

     Hal ini berdasarkan hadits Ummu salamah dan Ummu Athiyyah di atas .Berkata Ibnu Hazm "Diwajibkan bagi wanita yang ditinggal wafat oleh suaminya untuk tidak memakai celak mata,baik pada waktu siang maupun malam."

Meskipun para ulama masih berselisih atas bolehnya memakai celak mata kalau tujuannya untuk berobat bukan berhias.Namun yang lebih berhati-hati adalah menghindari itu semua,terlebih lagi Allah telah memberikan keluasan pada umat islam untuk berobat dari sakit mata dengan cara selain celak.Misalkan dengan obat tetes mata atau dengan yang lainnya.

c.  Memakai kosmetik

     Berdasarkan sabda Rosulullah SAW :"Dan jangan memakai daun pacar.". Sabda Rosulullah tersebut memberi sebuah isyarat bahwa sesuatu yang lebih digunakan untuk berhias semacam lipstik atau kosmetik lainnya maka diharamkan lagi.  Ibul Qayyim menjelaskan :"Sesungguhnya menegaskan akan haramnya daun pacar untuk mengingatkan bahwa macam lainnya yang jauh lebih digunakan untuk berhias,lebih besar fitnahnya dan lebih bertentangan dengan tujuan ihdad (tentu lebih diharamkan)"

Imam Ibnu Qudamah mengatakan : "Diharamkan bagi wanita yang sedang menjalani ihdad untuk memerahkan,membuat putih atau kuning wajahnya dengan kosmetik,karena hal itu akan membuatnya bertambah cantik."

Al Qurthubi mengatakan : "Berkata imam Ibnul Mundzir : 'saya tidak mengetahui adanya perselisihan bahwasanya daun pacar termasuk dalam berhias yang terlarang.'"

d.  Memakai Baju yang dicelup warna kuning atau lainnya

     Ibnul Qayyim mengatakan : "Diharamkan bagi wanita yang ihdad untuk melakukan yang dlarang oleh Rosulullah dan yang lebih dari tersebut.Dan telah shahih bahwa Rosulullah telah melarang untuk memakai baju yang di celup,dan ini meliputi celupan yang berwarna kuning,hijau,biru dan semua warna yang bertujuan untuk keindahan.Adapun celupan yang bukan bertujuan untuk sebuah keindahan,seperti warna hitam atau memang memang di celup agar menjadi jelek atau hanya untuk menutupi kotoran saja,maka hal itu diperbolehkan."

e. Perhiasan

    Imam Malik berkata dalam al-muwatha' 2/599:"Wanita yang ditinggal wafat oleh suaminya dilarang untuk memakai perhiasan baik berupa cincin,binggel atau perhiasan lainya."

Berkata Imam Ibnu Qudamah dalam al-Mughni : "Haram bagi wanita yang ihdad untuk memakai perhiasan,walaupun sekedar cincin inilah pendapat meyoritas ulama berdasarkan sabda Rosulullah :'Dan janganlah memakai perhiasan.'Namun Atha' bin abi rabah berkata: 'boleh memakai perhiasan yang terbuat dari perak dan bukan dari emas.'

pendapat ini lemah karena larangan rasulullah tersebut bersifat umum,juga karena perhiasan itu menambah kecantikan."

 

             

               Sumber :  Majalah Al-Mawaddah vol 52

 
Tags :
11

Bagikan :