Mulai 1 Januari 2027, ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis Indonesia akan melewati satu pintu pengawasan: PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Bagi pemasok, trader, dan eksportir, perubahan ini bukan hanya urusan perusahaan tambang raksasa. Sebab, siapa pun yang mengirim barang ke luar negeri akan berurusan dengan pihak yang memantau volume, harga, dan rute pengiriman — sejak barang keluar dari Indonesia sampai tiba di negara tujuan akhir.
Pemerintah menyosialisasikan mekanisme itu di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/11/2026). Kekhawatiran pelaku usaha smelter soal posisi DSI, perubahan skema transaksi, dan tumpang tindih aturan menjadi bahasan utama forum tersebut, sebagaimana dilaporkan Katadata.co.id.
DSI Perantara Tunggal, Bukan Eksportir Tunggal
Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arif Perdana Kusumah menilai sosialisasi itu menjawab sejumlah kekhawatiran pelaku usaha. Menurut dia, posisi DSI sekarang jelas: perantara tunggal, bukan eksportir tunggal.
"Dengan bertindak sebagai perantara tunggal, memang itulah yang terbaik buat DSI saat ini," kata Arif seusai acara.
Konsekuensi praktisnya penting bagi supplier: transaksi jual-beli tetap milik perusahaan dan pembeli di luar negeri. DSI berada di tengah untuk memantau dokumen dan arus barang, bukan menggantikan penjual sebagai eksportir. Hubungan kontraktual tidak berubah, sehingga kontrak dagang, letter of credit, dan skema pembayaran yang sudah berjalan tidak perlu dibongkar ulang.
Arif juga menyoroti revisi sejumlah instrumen hukum, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis serta Permendag Nomor 15/2026, 16/2026, dan 17/2026. Sebelumnya pelaku usaha khawatir ada kebijakan yang saling bertentangan. "Tadinya kami khawatir, takutnya ada kebijakan yang saling bertentangan. Tapi tadi terjawab, Pak Menteri menyampaikan langsung perubahan," ujarnya.
Yang Dipantau: Volume, Harga, dan Jalur
Direktur Utama DSI Luke Thomas Mahony menjelaskan tugas utama lembaganya adalah memantau volume dan harga hasil ekspor komoditas strategis, sejak komoditas meninggalkan wilayah Indonesia hingga tiba di tujuan akhir. "Kami akan memantau hasil serta harga ekspor, mulai dari saat barang meninggalkan negara ini hingga tiba di tujuan akhirnya," katanya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno menambahkan, posisi DSI "seperti di tengah" — memeriksa dokumen yang berkaitan dengan indikasi underinvoicing atau manipulasi nilai. Hubungan penjual dan pembeli tetap berjalan seperti biasa.
Artinya, ada tiga hal yang masuk sorotan: jumlah barang, nilai transaksi, dan jalur pengiriman. Ketidakcocokan pada salah satunya akan terlihat, karena pembandingnya bukan hanya berkas internal perusahaan, melainkan data hingga barang diterima pembeli.
Rute Transit Mulai Ditutup
Pemerintah menyatakan tidak lagi mengizinkan pengiriman komoditas energi dan mineral melalui negara transit. "Jangan lagi ada pengiriman sumber daya alam lewat transit negara tertentu. Kalau mau kirim barang ke Cina, ya dari Jakarta langsung ke Cina," kata Bahlil pada 2 November 2026.
Namun aturan teknisnya belum lengkap. Tri Winarno menyatakan Kementerian ESDM belum menyiapkan sanksi maupun aturan khusus untuk melarang praktik transit, dan mekanisme penegakannya belum dibahas. Bagi pelaku usaha, ini situasi yang perlu dibaca cermat: arah kebijakan sudah tegas, tetapi konsekuensi pelanggaran belum dirinci.
Tujuh Langkah Menyiapkan Dokumen Sebelum 2027
Berikut langkah praktis yang bisa disiapkan pemasok, trader, dan eksportir agar tidak tertahan saat skema baru berlaku:
- Rapikan kontrak jual-beli. Pastikan nama penjual dan pembeli, spesifikasi barang, volume, harga satuan, incoterm, serta pelabuhan tujuan tertulis konsisten di semua dokumen. Kontrak yang rapi adalah pembanding pertama saat ada pemeriksaan.
- Samakan angka di invoice, packing list, dan pemberitahuan ekspor barang (PEB). Selisih sekecil apa pun antara kuantitas dan nilai bisa memicu pertanyaan soal underinvoicing.
- Kunci rute tanpa negara transit. Periksa kembali jalur pelayaran atau penerbangan yang dipakai. Jika selama ini barang singgah di negara perantara, hitung ulang biaya dan waktu untuk pengiriman langsung.
- Siapkan dokumen asal barang dan mutu. Surat keterangan asal (SKA/COO), hasil uji laboratorium, dan sertifikat mutu membantu membuktikan nilai barang saat diminta klarifikasi.
- Simpan jejak pembayaran dan devisa hasil ekspor. Rekonsiliasikan nilai invoice dengan dana yang benar-benar masuk, termasuk jadwal penempatan devisa sesuai ketentuan yang berlaku.
- Tunjuk satu penanggung jawab dokumen. Satu orang yang menguasai berkas ekspor per transaksi lebih aman daripada dokumen tersebar di beberapa bagian.
- Arsipkan digital dan ikuti sosialisasi lanjutan. Pantau revisi PP 24/2026 serta Permendag 15/2026, 16/2026, dan 17/2026, karena aturan turunan masih bergerak sampai tanggal berlaku.
Bagi Supplier Kecil dan Trader Perantara
Skema satu pintu pada dasarnya memindahkan beban dari urusan perizinan ke urusan kerapian data. Perusahaan besar biasanya sudah punya tim ekspor-impor, sedangkan trader kecil dan pemasok daerah sering mengandalkan satu admin. Di sinilah risiko penundaan muncul: bukan karena barangnya bermasalah, tetapi karena dokumen tidak sinkron.
Langkah paling murah adalah audit internal. Ambil tiga transaksi ekspor terakhir, lalu bandingkan invoice, packing list, bukti bayar, dan dokumen pengapalan. Jika ada selisih, perbaiki prosedurnya sekarang, selagi belum ada tenggat. Perusahaan yang dokumennya sudah bersih justru diuntungkan: pengawasan satu pintu membuat rekam jejak mereka lebih mudah dibuktikan di hadapan pembeli maupun bank.
Satu hal yang perlu diingat, kebijakan ini menyasar komoditas SDA strategis, bukan seluruh ekspor barang jadi. Namun arah pengawasannya jelas: harga ekspor Indonesia ingin dijaga agar tidak direndahkan di jalur perdagangan. Supplier yang terbiasa transparan tidak perlu panik, hanya perlu siap.
Waktu menuju 1 Januari 2027 tinggal sekitar delapan minggu. Cukup untuk merapikan kontrak dan arsip, asal dimulai dari sekarang.
Sumber: Katadata.co.id — Pengusaha Nikel Sambut Skema Ekspor Satu Pintu, Tapi Tunggu Kepastian Biaya DSI (6 November 2026); Katadata.co.id — ESDM Belum Atur Sanksi Larangan Ekspor SDA Lewat Negara Transit (6 November 2026).

