Wajib Halal Digeser ke 2028: Panduan Sertifikat dan Label untuk Produsen
Easystem   30 Oktober 2026   Dibaca 5 kali  

Tanggal 18 Oktober 2026 sempat jadi penanda yang ditunggu pelaku usaha makanan dan minuman: tahap kewajiban sertifikasi halal diperluas ke lebih banyak kategori produk. Namun jelang tanggal itu, pemerintah memutuskan memperpanjang penahapan hingga Oktober 2028. Bagi produsen, supplier, dan reseller, kabar ini punya dua sisi: ada waktu tambahan untuk bersiap, tetapi juga godaan menunda pekerjaan yang sebenarnya mendesak.

Sebabnya sederhana. Sertifikat halal bukan lagi hanya urusan kepatuhan, melainkan syarat dagang. Ritail modern, marketplace, hotel, katering, dan pembeli institusi makin rutin meminta bukti sertifikat sebelum produk masuk rak atau daftar vendor. Menunda sertifikasi berarti menunda akses ke pembeli yang lebih besar.

Apa yang sebenarnya berubah pada jadwal wajib halal

Pemerintah menyesuaikan penahapan melalui perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan penyesuaian itu mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional.

  • Kewajiban sertifikasi jasa terkait makanan, minuman, dan hasil sembelihan (kecuali jasa penyembelihan) berlaku mulai 18 Oktober 2028.
  • Usaha mikro dan kecil mendapat perpanjangan hingga 17 Oktober 2028 untuk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.
  • Produk sejenis dari luar negeri juga baru diwajibkan pada 18 Oktober 2028.
  • Obat bahan alam, obat kuasi, suplemen, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan sejumlah barang gunaan ikut bergeser ke 17 Oktober 2028.
  • Obat bebas tetap bertahap sampai 17 Oktober 2029, sedangkan obat keras selain psikotropika sampai 17 Oktober 2034.

Yang tidak berubah: arah kebijakannya. Kewajiban tetap berjalan, hanya momentumnya digeser. Jadwal baru sebaiknya dibaca sebagai perpanjangan waktu persiapan, bukan pembatalan kewajiban.

Sertifikat halal dan label halal bukan hal yang sama

Sertifikat halal adalah dokumen resmi pengakuan kehalalan produk yang diterbitkan BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan oleh pihak berwenang. Prosesnya menilai bahan yang dipakai serta rangkaian produksi dari pengolahan hingga penyimpanan dan distribusi.

Label halal adalah tanda pada kemasan, bagian produk, atau tempat tertentu yang menunjukkan produk sudah memperoleh sertifikat. Pencantumannya harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, atau dirusak. Keduanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Konsekuensi praktisnya: label tidak pernah menggantikan sertifikat. Logo atau tulisan yang menyerupai label halal tidak otomatis membuktikan produk tersertifikasi. Bagi supplier yang menempel label sendiri tanpa dasar sertifikat, ini soal klaim yang bisa dipersoalkan pembeli maupun otoritas, bukan sekadar estetika kemasan.

Cara memeriksa status sertifikat halal produk

Pengecekan bisa dilakukan dari ponsel dalam hitungan menit melalui layanan resmi BPJPH di halal.go.id, memakai nama produk, nama pelaku usaha, atau nomor sertifikat.

  1. Buka laman Cek Produk Halal BPJPH dan pastikan domainnya benar-benar situs resmi pemerintah.
  2. Isi kolom nama produk, nama pelaku usaha, atau nomor sertifikat. Bisa satu kolom atau beberapa sekaligus untuk mempersempit hasil.
  3. Klik tombol Cari dan tunggu hasil dari basis data sertifikasi.
  4. Cocokkan nama produk, nama pelaku usaha, serta nomor sertifikat. Jangan hanya mengandalkan kemiripan nama, karena satu pelaku usaha bisa punya banyak produk.
  5. Jika ada kode QR di kemasan, pindai hanya bila mengarah ke halaman resmi. Hindari memasukkan data pribadi atau mengunduh aplikasi dari sumber tidak jelas.

Hasil pencarian kosong belum tentu berarti produk tidak halal. Perbedaan penulisan nama, data yang belum tercatat, atau sertifikat luar negeri yang butuh registrasi tersendiri bisa memengaruhi hasil. Cara ini juga berguna saat supplier menyeleksi pemasok bahan: cocokkan nama produk dan nomor sertifikat bahan baku sebelum membeli dalam jumlah besar.

Jalur gratis untuk UMKM dan kuotanya

Untuk usaha mikro dan kecil, sertifikasi disediakan gratis melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2026 dengan kuota 1,35 juta UMKM, diajukan lewat sistem SiHalal. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan hal itu: “Untuk UMKM dan sejenisnya, gratis, tidak ada bayaran apa pun.”

Ia juga menekankan kebijakan Wajib Halal bukan pemaksaan atau pembatasan usaha, dan pemerintah tidak melakukan sweeping di lapangan. Pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi usaha mikro dan kecil serta produk berupa bahan baku dan barang gunaan.

Enam langkah menyiapkan produk sebelum mendaftar

  1. Daftar semua produk dan variannya. Satu sertifikat berlaku untuk produk yang terdaftar, bukan seluruh lini produk Anda.
  2. Telusuri asal bahan. Catat setiap bahan, termasuk turunan hewani, pengemulsi, dan perisa, beserta dokumen dari pemasok.
  3. Rapikan alur produksi. Pastikan tidak ada pencampuran alat atau area dengan bahan yang statusnya tidak jelas.
  4. Siapkan legalitas usaha. Dokumen seperti NIB dan izin edar yang relevan memudahkan pengajuan dan verifikasi.
  5. Pilih jalur yang sesuai. Usaha mikro dan kecil umumnya memakai jalur pernyataan mandiri dengan pendampingan, produk berisiko lebih tinggi lewat jalur reguler.
  6. Rancang kemasan sejak awal. Sisakan ruang untuk label halal resmi agar tidak perlu cetak ulang saat sertifikat terbit.

Kesalahan yang paling sering terjadi

  • Menganggap satu sertifikat berlaku untuk semua produk, padahal setiap varian harus terdaftar.
  • Mencetak logo mirip label halal sebelum sertifikat terbit, lalu kelabakan saat pembeli meminta nomor sertifikat.
  • Mengandalkan tulisan “halal” di deskripsi toko online sebagai pengganti dokumen resmi.
  • Menunda pengurusan karena jadwal mundur, lalu berebut kuota dan pendampingan saat tenggat dekat.

Bagi supplier dan reseller, sertifikat halal kini berfungsi seperti NPWP bagi penjual: bukan jaminan laris, tetapi sering jadi pintu masuk sebelum pembeli mau bicara harga. Waktu sampai 2028 cukup untuk membenahi dokumen dan produksi, tetapi terlalu pendek untuk mulai dari nol di menit terakhir. Mulailah dari langkah paling murah hari ini: cek status sertifikat produk dan bahan yang Anda jual di halal.go.id.

Sumber: ANTARA — Apa perbedaan sertifikat halal dan label halal pada kemasan?; ANTARA — Cara memeriksa status sertifikat halal produk secara online; ANTARA — Pemerintah memperpanjang penahapan sertifikasi halal hingga 2028; ANTARA — BPJPH sediakan sertifikasi halal UMKM gratis jelang Wajib Halal.

 
Tags :
sertifikat halal label halal umkm supplier bpjph

Bagikan :