Indonesia punya sekitar 57 juta pelaku UMKM yang menyumbang 60,5 persen PDB dan menyerap 97 persen tenaga kerja. Namun kontribusinya ke ekspor nasional baru sekitar 15,7 persen. Menurut Kadin Jawa Timur, selisih besar itu bukan hanya soal modal atau akses pasar — ada satu hal mendasar yang harus dibenahi: mentalitas pelaku usaha.
Pesan tersebut disampaikan dalam dialog bertema "Sinergitas KADIN Jawa Timur dan Pemerintah Daerah untuk Mewujudkan Ekonomi Kerakyatan Jawa Timur melalui Penguatan Kelembagaan, Inovasi SDM dan Rantai Usaha Terpadu" pada Rapimprov Kadin Jatim 2026 di Graha Kadin Jatim, Surabaya, Kamis (24/9/2026). Bagi Anda pelaku usaha, supplier, maupun UMKM yang ingin naik kelas, berikut rangkuman pesannya plus langkah praktis memulai ekspor sesuai panduan resmi Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan.
Kadin Jatim: Bangun Mentalitas, Jangan Hanya Menunggu Bantuan
Wakil Ketua Umum Kadin Jatim Bidang Perdagangan Internasional dan Promosi Luar Negeri, Prof Tommy Kayhatu, menilai kinerja UMKM Indonesia belum optimal dalam menembus pasar ekspor. "Jangan sampai usaha mikro dan kecil hanya menjadi pihak yang terus bergantung pada bantuan. Pelaku UMKM harus memiliki keberanian untuk terus berkembang dan berani bersaing," ujarnya.
Ia menekankan bahwa dukungan pemerintah dan perbankan tetap dibutuhkan, tetapi harus dibarengi perubahan dari dalam diri pelaku usaha, yaitu kemampuan mengelola bisnis, meningkatkan produksi, memperluas pemasaran, dan membangun jaringan usaha. "Yang paling utama adalah membangun mentalitas pelaku UMKM," tegas Tommy.
Kadin Jatim juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan usaha — tidak sekadar membentuk organisasi, tetapi membangun sistem yang membuat usaha mampu berkembang mandiri: legalitas, manajemen, pembiayaan, kapasitas produksi, hingga pemasaran.
Langkah 1: Riset Pasar Sebelum Mengirim Barang
Langkah pertama memulai ekspor menurut panduan "Berani Ekspor" Bea Cukai adalah memahami pasar luar negeri. Caranya bisa sederhana:
- Trade Map (trademap.org) — data perdagangan internasional, negara pengimpor terbesar, dan tren produk.
- Atase Perdagangan Indonesia — memberi informasi peluang pasar dan menjembatani UMKM dengan calon pembeli di negara tujuan.
- Platform data ekspor-impor lain seperti Export Genius, Market Inside, dan Import Globals, untuk memperkaya informasi mengenai calon buyer.
Langkah 2: Kuasai Istilah dan Dokumen Dasar
Sebelum bertransaksi, pelaku usaha perlu paham konsep dasar perdagangan internasional:
- Purchase Order (PO) — dokumen pesanan resmi dari pembeli luar negeri.
- Sales contract — perjanjian tertulis yang mengikat penjual dan pembeli soal syarat transaksi.
- Invoice dan packing list — memuat nilai transaksi serta rincian barang yang dikirim.
- Incoterms — standar yang mengatur siapa menanggung biaya pengiriman, asuransi, dan risiko; sangat membantu saat negosiasi.
- Cara pembayaran dan dokumen pengangkutan — pahami alur pembayaran serta dokumen terkait pengiriman barang.
Langkah 3: Urus Prosedur Kepabeanan
Agar pengiriman lancar, ada tiga hal yang wajib diperhatikan:
- Cek aturan larangan dan pembatasan (lartas) melalui portal INTR di insw.go.id/intr. Pastikan produk Anda tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya.
- Pahami PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) yang diajukan secara elektronik melalui sistem kepabeanan (CEISA 4.0).
- Lengkapi dokumen ekspor: invoice, packing list, kontrak penjualan, serta dokumen tambahan sesuai regulasi yang berlaku.
Langkah 4: Manfaatkan Pendampingan yang Sudah Gratis
Pemerintah menyediakan fasilitas yang bisa dimanfaatkan pelaku UMKM:
- Klinik Ekspor Bea Cukai — pusat konsultasi dan pendampingan bagi UMKM yang ingin ekspor: edukasi prosedur kepabeanan, solusi kendala perizinan hingga logistik, informasi fasilitas seperti KITE dan Gudang Berikat, sampai koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Cukup kunjungi kantor wilayah DJBC atau kantor pelayanan Bea dan Cukai terdekat.
- Export Coaching Program PPEJP Kemendag — pendampingan komprehensif 7 tahapan selama kurang lebih 8–10 bulan agar pelaku usaha mampu ekspor secara mandiri. Kriterianya: memiliki NIB dan badan usaha (UD, CV, PT, atau koperasi), kapasitas produksi memadai, komitmen mengikuti pendampingan selama 1 tahun, diutamakan berpengalaman bisnis minimal 1 tahun, serta tim yang memahami bahasa Inggris dan komputer.
- Fasilitas pembiayaan ekspor dan business matching — program yang mempertemukan UMKM dengan calon pembeli luar negeri.
Mulai dari Skala Kecil, Jaga Konsistensi
Satu anggapan yang perlu dibuang: ekspor tidak harus menunggu volume besar. Dalam sejumlah sosialisasi bersama Kadin Jatim, Bea Cukai menekankan banyak UMKM sebenarnya berpotensi ekspor, hanya saja ragu karena mengira harus mengirim dalam jumlah besar — padahal pengiriman kecil pun bisa dimulai dan dikonsolidasikan menjadi muatan besar bersama pelaku usaha lain.
Yang tidak boleh ditawar adalah konsistensi di empat hal: kualitas produk, kuantitas, harga, dan waktu pengiriman. Keempatnya menentukan kepercayaan pembeli luar negeri, sekaligus menjadi bekal untuk memenangkan pasar domestik maupun global.
Ekspor bukan panggung eksklusif perusahaan besar. Dengan membenahi mentalitas dan kapasitas usaha serta memanfaatkan pendampingan yang tersedia, langkah pertama menuju pasar global bisa dimulai sekarang. Seperti pesan Kadin Jatim: beranilah berkembang dan bersaing, jangan hanya bergantung pada bantuan.
Sumber: Surya.co.id / Tribunnews — Kadin Jatim Ungkap Tantangan UMKM: SDM, Mentalitas hingga Akses Pasar Ekspor; Bea Cukai — Panduan Berani Ekspor untuk UMKM; Bea Cukai — Klinik Ekspor; PPEJP Kemendag — Export Coaching Program; Halo Jatim — Strategi Kadin Jatim agar UMKM Bisa Tembus Ekspor.

