Kafarat Menggauli Istri di Waktu Haid
Easystem   22 September 2018   Dibaca 1067 kali  

Maka ada beberapa kemungkinan:

  1. Jika dia meyakini bahwa perbuatan tersebut boleh, maka dia kafir murtad. Sebab, dia mengingkari ayat al-Qur'an dan banyak hadits Rasulullah.
  2. Jika dia tidak meyakini kehalalannya, namun dia lupa atau tidak tahu kalau istrinya sedang haid, atau tidak tahu bahwa perbuatan tersebut haram, atau dia melakukannya karena terpaksa, maka dia tidak berdosa dan tidak pula wajib membayar kafarat (denda).
  3. Jika dia tidak meyakini kehalalannya namun dia tetap melakukannya dengan sengaja, mengetahui keharamannya, serta mengetahui kalau istrinya sedang haid dan dia tidak terpaksa, maka dia telah melakukan dosa yang sangat besar dan wajib baginya bertaubat. (Syarh Shahih Muslim, Imam an-Nawawi 3/204)

Namun dalam kondisi ketiga ini, apakah wajib baginya membayar kafarat (denda)? Ulama berselisih. Mayoritas para ulama tidak mewajibkan kafarat, karena tidak ada dalil shahih yang berhubungan dengan masalah ini. Akan tetapi ada sebagian lagi mewajibkannya, mereka berdalil dengan hadits:

Dari Ibnu Abbas, dari Rasulullah bersabda tentang orang yang mengumpuli istrinya saat haid, "Bersedekahlah satu dinar atau setengah dinar!" (HR. Abu Dawud, an-Nisa'i dan lainnya)

Tapi keshahihan hadits ini diperselisihkan para ulama. Dengan anggapan bahwa hadits ini shahih, maka kewajiban membayar satu dinar adalah bagi yang mengumpuli istrinya saat awal masa haid, dan setengah dinar bagi yang mengumpuli istrinya di akhir masa haid.

LALU, BERAPAKAH SATU DINAR?

Satu dinar adalah 4 1/4 (empat seperempat) gram emas murni. Jadi, dengan asumsi bahwa satu gram emas murni adalah Rp.500.000 maka satu dinar adalah 4 1/4 x 500.000=Rp.2.125.000,- dan separuhnya adalah Rp.1.062.500,-.

Ini diberikan kepada semua yang berhak menerima sedekah. Wallahu a'lam.

 

Bagikan :