ulasan hukum nadzar
Easystem   20 September 2018   Dibaca 966 kali  

nadzar adalah salah satu bentuk ibadah yang hanya diperuntukkan kepada allah semata. dan allah memuji para hamba-Nya yang menunaikan nadzar dan menjadikan hal itu seabagi salah satu sebab yang dapat memasukkan mereka ke dalam surga. selain itu nadzar juga menjadi penyebab seorang masuk ke dalam neraka bila nadzar tersebut diperuntukkan kepada selain allah. maka hendaklah kita memahami masalah-masalah yang berkaitan dengan nadzar, jangan sampai kita sembarangan dalam melontarkan ungkapan nadzar. mengenal hukum, macam-macam nadzar dan hal-hal lain yang berkaitan dengan nadzar, maka anda bisa menyimak pembahasan berikut ini.

pengertian nadzar

nadzar adalah seseorang mewajibkan sesuatu atas dirinya sendiri untuk allah yang pada dasarnya hal itu tidak wajib dalam syari'at. sesuatu yang dinadzarkan seseorang boleh jadi adalah perkara sunnah, mubah, makruh bahkan haram. dan nadzar adalah ibadah, maka memaligkannya kepada selain allah adalah syirik.

hukum islam tentang nadzar

hukum nadzar dalam islam adalah makruh, karena nadzar tidak membawa kebaikan. dalam hal ini terdapat hadist shahih dari nabi, bahwa beliau melarang melakukan nadzar.

hal itu karena biasanya sebagian orang bila jatuh sakit atau tertimpa musibah, barulah dia bernadzar seekah, menyembelih, atau perkara baik lainnya bila disembuhkan dari penyakit tersebut atau terlepas dari musibah itu, seperti ini terapat keyakinan bahwa allah tidak akan menyembuhkan atau membuatnya terlepas dari musibah itu kecuali bila dia melakukan nadzar tersebut. maka, dalam hadits tersebut, nabi memberitahukan bahwa allah tidak akan mengubah sesuatu pun dari apa yang telah dia takdirkan, tetapi hal itu adalah perbuatan orang bakhil (pelit), yang tidak mau berinfaq kecuali setelah bernadzar.

hukum menunaikan nadzar

walaupun hukum nadzar makruh, apabila seseorang sudah terlanjur bernadzar maka dia wajib memenuhinya, asalkan  nadzar tersebut bukan perkara maksiat. sebagaimana allah berfirman:

يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا

Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana. (QS. al-Insan [76]:7)
macam-macam nadzar
para ulama membagi nadzar itu bermacam-macam, diantaranya:
1. Nadzar untuk ketaatan

seperti ucapan, "seandainya allah menyembuhkan dari penyakit saya ini, maka saya akan puasa selama sebulan", dengan maksud untuk mendekatkan diri kepada allah. maka ia wajib menunaikan nadzarnya tersebut jika sembuh dari sakitnya itu. jika tidak mampu untuk menunaikan maka dia wajib membayar kaffarah.

2. nadzar karena emosi dan marah

yaitu mengaitkan nadzar pada syarat, dengan niat menolak melakukan sesuatu atau memaksakan diri untuk melakukannya. seperti ucapan, "jika aku berbicara padamu, maka aku akan berpuasa setahun." hukumnya adalah memilih antara melakukan apa yang telah ia nadzar pada dirinya, atau membayar kaffarah sumpah jika akhirnya dia berbicara."

3. nadzar mutlak

seperti ucapan, "saya mempunyai nadzar untuk allah, jika saya sembuh...", kemudian ia diam tidak meniatkan nadzar tertentu, maka ia berkewajiban membayar kaffarah sumpah ketika ia sembuh. sebagaimana sabda rasulullah, "kaffarah nadzar apabila tidak disebut maksud nadzarnya, maka kaffarahnya adalah (semisal) kaffarah (karena melanggar) sumpah." (HR. Muslim 3/1265)

4. nadzar mubah

seperti perkataan, "saya bernadzar kepada allah, akan memakai pakaian saya." hukumnya dipilih antara memakai pakaian atau membayar kaffarah sumpah.

5. nadzar makruh

seperti ucapan, "saya bernadzar kepada allah akan menceraikan istri saya." hukumnya disunnahkan baginya membayar kaffarah (denda) sumpah dan tidak melakukan apa yang dinadzarkan. namun, jika ia melakukannya maka tidak wajib membayar kaffarah.

6. nadzar maksiat

semisal ucapan, "saya bernadzar kepada allah akan minum khamar." hukumnya adalah haram untuk memenuhi nadzarnya. sebagaimana sabda rasulullah, "barang siapa yang bernadzar untuk bermksiat kepada allah maka hendaklah ia tidak memenuhinya." (HR. Bukhari: 6696)

kendati demikian, dia harus mmbayar denda semisal kaffarah sumpah. dan jika ia melakukan nadzarnya, maka ia berdosa tetapi tidak ada kaffarah baginya. berdasarkan sabda rasulullah, "barang siapa yang bernadzar bermaksiat kepada allah maka kaffarahnya adalah kaffarah sumpah." (HR. Muslim: 4333)

kaffarah nadzar bagi yang tidak mampu memenuhinya

kaffarah secara bahasa artinya penutup, sedangkan artinya menurut istilah adalah sesuatu yang dibebankan kepada seseorang karena meninggalkan kewajiban atau mengerjakan keharaman.

hukum syara yang berpijak kepada al-qur'an dan as-sunnah telah menjelaskan bahwa barang siapa yang bernadzar tetapi tidak mampu melaksanakan nadzarnya, wajib atasnya untuk membayar kaffarah (tebusan) nadzar, yang sama dengan kaffarah untuk sumpah (yamin) yang tidak terlaksana. dalam hadits yang bersumber dari uqah bin amir rasulullah bersabda, "kaffarah nadzar adalah kaffarah sumpah." (HR. Muslim: 1645 dan yang lain-Nya)

 

berdasarkan hadits ini, maka jelaslah bahwa kaffarah untuk orang yang tidak mampu melaksanakan nadzarnya adalah dengan membayar kaffarah sumpah, yaitu sebagaimana yang tertera dalam al-qur'an:

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِn ; ketigaيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya). (QS. al-Maidah [5]:89)
ayat tersebut menjelaskan bahwa ada tiga macam kaffarah sumpah yang boleh dipilih salah satunya oleh orang yang melanggar sumpahnya, yaitu: pertama: memberi makan untuk sepuluh orang miskin atau memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin; kedua: membebaskan seorang budak yang mukmin; ketiga: jika dia tidak mampu melaksanakan salah satu dari tiga kaffarah ini, maka dia berpuasa selama tiga hari dan tidak disyaratkan berturut-turut.

 demikianlah, semoga pembahasan singkat ini apat membuka hati kita untuk senantiasa memperdalam din (agama) islam ini, semoga allah menjadikan kita semua termasuk hamba-hambanya yang selalu istiqamah dalam menjalankan perintah dan meninggalkan segala larangannya.

 

 

 

sumber: buletin al-furqon volume 12 no. 2

 

Bagikan :