Sholat Berjama’ah
Easystem   12 September 2018   Dibaca 1077 kali  

     Sesungguhnya Allah banyak menyebutkan kata "Sholat" dalam al-Quranul Karim, demikian pula halnya dengan Rasulullah Muhammad di dalam hadit - haditsnya. Hal ini  menandakan begitu pentingnya perkara ini. Oleh karena itu, bagi setiap orang yang mengaku dirinya muslim tidak dibenarkan meremehkan masalah yang dianggap penting oleh Allah dan Rosulnya. Namun kenyataaan yang kita hadapi sekarang rupanya berbicara lain. Banyak dari kalangan kaum muslimin sekarang ini yang meremehkan masalah sholat, terlebih sholat berjama'ah di masjid Jelas ini merupakan suatu kesalahan yang perlu diluruskan.Oleh sebab itulah, dalam tulisan ini penulis merasa berkewajiban untuk menjelaskan sebagai nasehat dan peringatan bagi saudara - saudara seagama.

Hukum sholat berjama'ah

     Ketahuilah wahai saudaraku semoga Allah merohmatimu bahwasanya hukum melaksanakan sholat berjama'ah adalah fardhu'ain yaitu wajib bagi setiap orang mu'min.Tidak ada rukhshoh (keringanan) untuk meninggalkan nya kecuali dengan adanya udzur yang syar'i seperti sakit, hujan, udara yang sangat dingin pada malam yang gelap, menahan berak atau kencing, dihidang  itu, sangat mengantuk karena capai bekerja atau safar, dan sebagainya.

   Adapun dalil - dalil yang menunjukkan atas hukum tersebut ialah sebagai berikut:

  1. Allah berfirman:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.(QS.Al -Baqoroh [2]:43)

Berkata al-Imam Ibnu Katsir "Mayoritas ulama berdalil dengan ayat ini tentang wajibnya sholat berjama'ah."

     2. Dan juga firman-nya:

وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ

Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata (QS. an-Nisa'[4]:102)

Al-Allamah asy-Syinqithi berkata: "Ayat ini merupakan dalil yang sangat jelas tentang wajibnya sholat berjama'ah."(Adhwa'ul Bayan 1/263) Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata: "Pada ayat ini Allah mewajibkan kaum muslimin untuk mengerjakan sholat berjama'ah dalam keadaan perang, lantas bagaimana bila dalam keadaan damai?!!! (Majmu'Fatawa Ibnu Baz 4/350)

    3. Rasulullah bersabda: "Demi Dzat jiwaku berada di tangan-Nya sungguh aku berkeinginan untuk memerintahkan (mengumpulkan) kayu bakar lalu dibakar, kemudian aku memerintahkan agar adzan dikumandangkan lalu aku juga memerintah seseorang untuk mengimami manusia, lalu aku berangkat kepada kaum laki-laki (yang tidak sholat) dan aku akan membakar rumah - rumah mereka." (HR. Bukhori: 644,Muslim:651)

AL-Hafizh Ibu Hajar berkata: "Hadits ini secara jelas menunjukkan bahwa sholat berjama'ah fardhu'ain, sebab jika hukumnya sunnah tidak mungkin Rasulullah mengancam orang yang meninggalkanya dengan ancaman bakar seperti itu."

     4. Dari Abu Hurroiroh dikisahkan bahwa pernah ada seorang laki - laki buta bertanya kepada Rasulullah. "Wahai Rasulullah, aku tidak punya penuntun yang menggandengku ke masjid. Apakah aku mendapatkan keringanan untuk sholat di rumah saja? "Kemudian Rasulullah bertanya kepadanya:"Apakah kamu mendengar adzan?""ya" jawab lelaki buta itu.lalu Rasulullah berkata. "Kalau begitu penuhilhah."(HR. Muslim:653)

Keutamaan sholat berjama'ah

       Wahai saudaraku, sesungguhnya sholat berjama'ah memiliki keutamaan dan pahala yang sangat agung. Banyak sekali hadits-hadits yang menunjukkan atas hal tersebut. Di anataranya:

      1. Sabda Rasulullah

          "Sholat berjama'ah itu lebih utama dari pada sholat sendirian dengan (pahala) dua puluh tujuh derajat." (HR.Bukhori:645,Muslim:650)

      2. Sabda Rasulullah: "Barang siapa pada waktu pagi dan sore hari menuju masjid (untuk sholat), maka  Allah akan mempersiapkan bagi dia rezekinya dari surga, setiap kali dia berangkat pada waktu pagi atau sore hari tersebut."(HR. Bukhori:662,Muslim:669)

Batas minimal sholat berjama'ah

        para ulama ahli fiqih telah berepakat bahwa batas minimal sahnya sholat berjama'ah itu adalah dua orang. Salah satu di antara keduanya menjadi imam dan yang lain menjadi makmum. Berdasarkan hadits yang bersumber dari Malik bin al-khuwairis, dia berkata: "Telah datang dua orang laki - laki kepada Nabi keduanya berkehendak untuk safar, lalu Rasulullah bersabda:"Apabila kalian berdua keluar (untuk safar), maka adzanlah lalu iqomatlah kemudian yang paling besar di antara kalian hendaknya menjadi imam."(HR.Bukhori:630,Muslim:674)

Harsukah kaum wanita sholat berjama'ah di masjid ?

     Para wanita tidak wajib sholat berjama'ah di masjid dengan kesepakatan  para ulama (lihat al-Muhalla 3/125). Mereka boleh keluar untuk sholat berjama'ah di masjid dengan syarat menjauhi segala hal yang dapat membangkitkan syahwat dan menimbulkan fitnah, baik berupa perhiasan ataupun wewangian. Namun apabila mereka di rumah, hal itu lebih baik lagi mereka dari pada sholat di masjid, meskipun sholat di rumah dilakukan sendirian sedang di masjid dengan berjama'ah.

     Rasulullah bersabda: "Janganlah kalian melarang hamba-hamba wanita Allah untuk pergi ke masjid, akan tetapi kalau mereka ingin pergi hendaknya pergi tanpa memakai parfum."(HR.Abu Dawud:566, Ahmad 5/193 dan dishohihkan oleh Syaikh Albani dalam irwa'ul gholil:5150)

     Dan juga sabdanya: "janganlah kalian melarang istri - istri kalian untuk (sholat berjama'ah) di masjid, akan tetapi rumah mereka itu lebih baik bagi mereka."(HR.Abu Dawud:567,Ahmad 5/195, dan dishohihkan oleh Syaikh Albani dalam irwa'ul Gholil:515)

Hikmah diwajibkannya sholat berjama'ah

     Tidak diragukan lagi, bahwa sholat berjama'ah mempunyai beberapa hikmah serta kemaslahatan.Hikmah yang paling tampak adalah akan timbulnya di antara sesama muslim saling mengenal dan saling membantu untuk kebaikan, ketaqwaan, dan saling berwasiat dengan kebenaran dan kesabaran. Hikmah yang paling tampak adalah akan timbulnya di antara sesama muslim saling mengenal dan saling membantu untuk kebaikan, ketaqwaan, dan saling membantu untuk kebaikan, ketaqwaan, dan saling berwasiat dengan kebenaran dan kesabaran. Hikmah lainnya adalah untuk memberi dorongan kepada orang yang meninggalkannya dan memberi pengajaran kepada orang yang tidak tahu, juga untuk menumbuhkan rasa tidak suka atau membenci kemunafikan, untuk memperlihatkan syiar - syiar Allah di tengah - tengah hamba - hamba nya dan sebagai dakwah lewat kata-kata serta perbuatan. Dan masih banyak lagi faedah - faedah yang lainya.

    Wahai saudaraku seiman, apabila suatu kebenaran telah tampak dan dalil - dalilnya pun jelas bagi kita semua, maka siapapun tidak dibenarkan menyeleweng serta mengingkarinya dengan alasan menurut perkataan si fulan ini atau si fulan itu. Karena Allah telah berfirman:

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.(QS. an-Nur[4]:59)

Dan juga firman nya:

فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih. (QS. an-Nur [24]:63)

   Demikianlah pembahasan singkat seputar sholat berjama'ah yang dapat kami ketengahkan kepada para pembaca sekalian. Semoga Allah melimpahkan taufik nya kepada kita semua untuk mencapai ridho nya serta mencurahkan kebaikan dunia dan akhirat. Dan kami juga memohon perlindungan dari kejahatan - kejahatan diri serta amalan - amalan kami dan dari sifat - sifat yang menyerupai orang - orang kafir dan munafiq. Sesungguhnya Dialah yang maha pemurah lagi maha mulia. Allahu Al'am.

Sumber : (Al - Furqon Volume 11 N0.3)

 

 

Bagikan :