Rahasia di Balik Penentuan Waktu Ila’,’iddah, Penyusun dan Penyapihan Dalam al-ur’an
Easystem   06 September 2018   Dibaca 856 kali  

Sesungguhnya dibalik pensyariatan Islam terdapat hikmah yang sangat dalam bagi yang mau merenungkannya. Semuanya menunjukkan bahwa agama Islam adalah agama yang sangat universal dan sesuai dengan fitrah manusia. Khususnya lagi antara waktu dengan pensyariatan terdapat hubungan yang sangat erat dan rahasia yang sangat agung. Di antara contohnya:

       1.Rentang waktuila' selama empat bulan.

Allah berfirman:

لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ ۖ فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Kepada orang-orang yang meng-ilaa 'isterinya memberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka Maha Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS al-Baqarah[2]:226)

Ila' adalah Seorang suami bersumpah untuk tidak menggauli istrinya sehingga istrinya menderita. Maka ia harus menunggu selama empat bulan, apakah ia hendak kembali menggaulinya dengan membayar kafarat sumpah atau menceraikannya.

Hikmahnya adalah untuk menjaga hak-hak wanita dan mencegah kezaliman atasnya. Karena pada zaman jahiliah para suami terkadang bersumpah untuk tidak menggauli istrinya selama setahun atau dua tahun. Mereka meninggalkan istrinya 'terkatung-katung', tidak sebagai istri pun tak pula dicerai. Allah kemudian membatasi waktu ila' yang memadharatkan ini agar suami bisa mempertimbangkan apakah ia akan kembali atau menceraikannya. Hikmah yang lain adalah karena kebanyakan wanita tidak sabar "ditinggal suami" lebih dari empat bulan, sebagaimana kisah Umar bin Khaththab.

        2. 'Iddah wanita yang dicerai adalah tiga kali haid.

والمطلقات يتربصن بأنفسهن ثلاثة قروء 

Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru (QS. al-Baqarah[2]:228)

Hikmah dari rentang waktu ini ialah untuk mengetahui bersihnya rahim dari suami yang lama, sehingga mencegah tercampurnya nasab dan terlantarnya hak-hak kedua belah pihak. Di samping itu, juga merupakan waktu untuk introspeksi diri dan persiapan untuk kembali memulai rajutan rumah tangga yang lebih baik, jika rujuk itu dianggap yang terbaik. Dari sisi yang lain, menunjukkan bahwa masalah perceraian itu bukanlah sesuatu yang sepele, sehingga orang bisa nikah dan ceria kapan saja.

        3. 'Iddah wanita yang ditinggal mati suaminya empat bulan sepuluh hari

والذين يتوفون منكم ويذرون أزواجا يتربصن بأنفسهن أربعة أشهر وعشرا 

Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hadlah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. (QS al-Baqarah[2]:234)

Hikmahnya adalah untuk mengetahui steril atau tidaknya rahim dari kehamilan. Hal itu karena sejak nuthfah (air mani) terjadi fertilisasi (pembuahan) sampai ditiupkan ruh adalah selama empat bulan. Kemudian ditambahkan sepuluh hari untuk memastikan bergeraknya janin. Di samping itu, ia merupakan pemulihan Islam terhadap kaum hawa dari kesusahan di zaman jahiliah, dimana mereka harus berkabung selama setahun penuh dengan mendiami kamar yang jelek, menggunakan baju yang lapuk, tidak boleh memakai wewangian maupun perhiasan selama rentang waktu tersebut.

       4. 'Iddah wanita menopause, wanita yang belum haid adalah tiga bulan dan bagi wanita hamil 'Iddah adalah sampai melahirkan.

وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا

Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. (QS. at-Thalaq[65]:4)

Adapun hikmah 'iddah wanita yang menopause atau yang belum haid menggunakaan bulan, bukan dengan quru' (haid) adalah, karena pada umumnya mereka tidak haid lagi. Di samping itu hitungan bulan juga menduduki posisi quru'. Di mana secara umum wanita akan haid atau suci sekali dalam sebulan.Jika kemudian tiba-tiba mereka melihat adanya darah yang keluar, maka patikannya adalah quru' tersebut. Karena itu adalah asalnya. Adapun 'iddah wanita hamil sampai melahirkan, karena tidak ada yang lebih jelas hal yang menunjukkan sterilnya rahim kecuali dengan kelahiran. Jika telah melahirkan, maka tidak butuh lagi 'iddah setelahnya."

       5. Waktu menyusui bayi adalah waktu dua tahun yang sempurna.

 وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. (QS. al-Baqarah[2]:233)

Hikmah dibalik penentuan rentang waktu ini adalah, Allah menciptakan manusia sedangkan Dia Maha mengetahui keperluan dan kebutuhan jasad serta jiwanya, juga waktu ini adalah waktu yang sangat baik untuk menyusui dan paling sempurna dari semua sisi kesehatan. Di sisi lain, hal ini juga untuk menghilangkan silang pendapat antara suami istri tentang masa penyusuan. Namun jika keduanya sepakat untuk menghentikan penyusuan sebelum dua tahun dan tidak ada bahaya bagi bayi, hal ini tidaklah mengapa.

      6. Masa kehamilan dan penyapihan adalah 30 bulan.

وحمله وفصاله ثلاثون شهرا ...

Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan. (QS. al-Ahqaf[46]:15)

Hikmah dari waktu tersebut adalah menunjukkan bahwasanya masa mengandung minimal adalah enam bulan, kemudian masa menyusui adalah dua tahun penuh. Jika dua tahun tersebut adalah 24 bulan, maka tersisa waktu minimal kehamilan yaitu enam bulan. Walhamdulillah.

 

Bagikan :