Hikmah Dalam Berdakwah
Easystem   31 Juli 2018   Dibaca 1691 kali  

     Merupakan salah satu  Praktik hikmah dalam berdakwah yang kerap dilupakan oleh sebagian da'i, mengamalkan hal - hal yang bisa dikerjakan di masyarakat selama hal - hal itu masih diperbolehkan oleh agama dengan tujuan untuk menarik hati masyarakat dan menjadikan mereka tidak fobia dengan dakwah kita, meskipun terkadang afdhal. Bahkan terkadang disyari'atkan untuk meninggalkan beberapa amalan yang hukumnnya sunnah, untuk menghindari fitnah atau untuk menarik hati masyrakat.

Bolehnya meninggalkan amalan yang lebih afdhal atau amalan yang hukumnya sunnah; untuk menghindari fitnah atau untuk menarik hati masyarakat, bolehnya hal itu berdasarkan sabda Nabi

                                                                                                                                                                                                                                                   لولاحد اتة عهد قو مك بالكفر لنقضتا لكعابة و للجعلتها عل ا ثا س ابراهيم

 

              "kalau bukan karena kaummu (Wahai Aisyah) yang baru saja meninggalkan kekufuran, niscaya akan kuhancurkan ka'bah, lalu akan kubagun kembali di atas fondasi Nabi Ibrahim." 

  Pada zaman jahiliah orang orang musyrikin Quraisy bergotong - royong untuk merenovasi kab'ah. Sebelum memulai pekerjaan besar itu, mereka telah beriktikad untuk tidak merenovasi ka'bah kecuali dengan harta yang halal (bukan hasil rampokan atau pelacuran dan sebagainya ). Ternyata harta halal yang mereka kumpulan tidak cukup untuk merenovasi kab'bah hingga menjadi seperti model ka'bah yang dibangun oleh Nabi Ibrahim. Akhirya ,mereka mencukupkan sampai di situ saja.

   Setelah Rasullah menguasai Kota Makkah, beliau ingin merenovasi kab'bah kembali sesuai dengan model kab'bah yang Nabi Ibrahim. Namun, karena pertimbangan dampak negatif yang akan ditimbulkan dari perbuatan itu, Rasulullah membatalkan keinginannya tersebut.

      Apa dampak negatif yang dikhawatirkan Rasulullah ? Jawabanya ,orang - orang Quraisy saat itu baru saja masuk islam (muallaf ) sehinga keimanan mereka belum terlalu kuat. Jika kab'ah direnopasi dengan cara dihancurkan lalu dibangun lagi, bisa -bisa mereka murtad dari agama islam karena bahwa setiap peninggalan mereka selalu diubah oleh Rasulullah jadi, dalam kisah diatas, nabi meninggalkan amalan yang hukumnya sunnah untuk menghindari timbulnya fiitnah - fitnah.

    Oleh karena itu, dari kisah diatas Imam Bukhari mengambil suatu kesimpulan yang amat indah, "Bab: (Disyari'atkannya bagi) seseorang untuk meninggalkan beberapa perkara ikhtiyar (sunnah ), jika dikhawatirkan pemahaman sebagian oranng belum mampu untuk menerimanya sehingga menggakibatkan mereka terjerumusan ke dalam perbuatan yang lebih parah

Al-Hafizah aZ-Zaila'i menjelaskan, "Seorang insan diperbolehkan meninggalkan suatu amalan yang afdhal guna menarik hati dan mewujudkan persatuan, serta jika khawattir menjadi umat lari.Sebagaimana dahulu Rasulullah tidak merenovasi kab'bah di atas  fondasi yang dibangun Nabi Ibrahim dikarenakan orang orang Quraisy belu lama meningalkan kejahiliahan mereka, dan beliau khawatir mereka akan menjauh. Beliau memandang bahwa maslahat persyatuan harus dikedepankan dari pada maslahat merenovasi ka'bah ..... ini semua menunjukan bolehnya mengerjakan amalan yang kurang afdhal dan meninggalkan yang lebih afdhal dalam rangka menarik hati para makmum atau guna mengenalkan sunnah kepada mereka, atau untuk tujuan - tujuan  lain. ini merupakan kaidah yang amat agung guna mencegah timbulnya fitnah."

 Syaikh al-Allamah Muhamad bin Ibrahim pernah mendapatkan surat dari orang af-ghanistan, isinya adalah pertanyaan yang inti nya: Alhamdulilah,orang Afghanistan tersebut telah menngenal tauhid yang benar sehingga dia berhasrat untuk mendakwahkannya kepada kepada masyarakaat negrinya. Hanya, dia hidup di lingkungan pengikut fanatik madzhab Hanafi yang berpendapat tidak boleh mengangkat tangan ketika ruku dan i'tidal dalam shalat,dan ini jelas tidak sesuai dengan Rasulullah. Bolehkah untuk sementara waktu dia tidak mengangkat tangan ketika rukuk dan I'tidal guna menarik hati masyarakat sehinga mereka mau meneriman dakwah tauhid ? Karena jika ia ‘memaksakan diri'untuk menggamalkan sunnah tersebut,dampak nya masyarakat tidak akan menerima dakwah tauhid dia, bahkan akan menuduh dia fisik dan mubtadi'!

   Maka syaikh pun membalas surat itu:

“ Tidak diragukan lagi bahwa syari'at islam datang guna merealisasikan maslahat dan memaksimalkan nya, juga datang untuk menghindarkan mafsadat (kerusakan) dan meminimalkannya. Menghindarikan mafsadat lebih dikedepankan dari pada datang maslahat. Juga disyari'atkan untuk meninggalkan maslahat yang lebih kecil guna meraih maslahat yang lebih besar, dan mengerjakan mafsadat yang lebih ringan untuk menghindarkan mafsadat yang lebih besar.    

Jika hal – hal di atas telah bias dipahami, maka dakwah kepada perealisakan tauhid yang merupakan tujuan utama diutusnya para rasul dan diturunkannya kitab – kitab suci jelas lebih penting dan lebih utama. Karena Nabi selama sepuluh tahun mendakwahkan tauhid, sebelum diwajibkan nya shalat dan syari'at lain.Meskipun demikian, hendaknya orang ini beerusaha sekuat tenaga untuk mengajarkan dan menebarkan sunnah Rasul dengan lisannya pada setiap kesempatan dan dengan segala sarana yang memungkinkan. Hendaknya dia bertakwa kepada Allah semampunya, meskipun dia belum bias mengamalkan sunnah tersebut ketika berada diantara masyarakat, karena ingin menarik hati mereka.

Demi Allah, seandainya dia bisa memberikan hidayah dengan pertolongan Allah kepada satu orang, niscaya itu lebih utama dari utama dari unta merah. Allah- lah yang memberikan taufik.    

                                                                                                                Wassalam

                                                                                                            Mufti Kerajaan Arab Saudi."

 

Bagikan :