Sujud Sahwi
Easystem   10 September 2018   Dibaca 1684 kali  

   Lupa adalah salah satu hal yang wajar, dan lumrah bagi setiap manusia. Mereka tidak akan pernah terlepas darinya, termasuk ketika dalam kodisi sholat. Oleh kara itu, Rasulullah mensyariatkan kepada segenap umatnya agar melakukan sujud shawi di kala mereka lupa dalam sholat yang sedang mereka tunaikan. Namun banyak sekali di anatara manusia yang tidak menngetahhui hukum dan seluk-seluk sujud sahwi. Sebagian mereka ada yang meninggalkanya begitu saja dan sebagian yang lain melakukanya tidak ada tempatnya. Bertolak dari sinilah, maka penulis-dengan memohon dan mengharap pertolongan dari Allah ingin menghadirkan sebuah ulasan tentang seluk-seluk sujud sahwi ke hadapan saudara-saudara pembaca sekalian.

Pengerian sujud sahwi

     Sujud sahwi adalah suatu istilah untuk dua sujud yang dikerjakan oleh orang yang sholat, untuk melengkapi/menambal kekurangan yang terjadi di dalam sholatnya karena lupa.(Risalah fi Sujud as-Sahwi:4)

Hukum sujud sahwi

    Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.Namun pendapat yang rojih (kuat) adalah pendapat yang menyatakan bahwa hukum sujud sahwi adalah wajib lantaran semua  hadits yang shohih tentang sujud sahwi memerintahkan agar melakukan sujud sahwi. Dan nabi kita Muhammad tidak sekedar berbicara atau kelebihan di dalam sholatnya.Bahkan ketika beliau lupa dan diingatkan oleh para sahabatnya beliau langsung melengkapi sholatnya dan sujud sahwi juga.(Lihat Majmu'Fatawa:26-28,Sujud as-Sahwi:11-14)

Hikmah sujud sahwi

    Berkata Syaikh Abdulloh bin Muhammad ath -Thoyyar. "Sungguh dua sujud sahwi itu disyari'atkan untuk menutupi kelupaan yang terjadi di dalam sholat, baik kelupaan itu berupa tambahan, kekurangan, ataupun keraguan. Hal ini merupakan kesempurnaan keutamaan Allah dan anugerah-nya kepada para hamba-nya agar mereka tidak merasa sempit dan berat. Dan Alhamdulillah, Allah tidak menjadikan bagi kita semua di dalam agama kita ini sesuatu yang memberatkan. "(Sujud as-Sahwi fi Dhou'is Sunnah al-Muthohharoh:15)

Sifat sujud sahwi

   Seorang yang hendak melakukan sujud sahwi, maka dia harus melakukan sujud sebanyak dua kali dan bertakbir pada setiap sujudnya tersebut. kemudian (ketika sujud) membaca:"Subhaana Robbyiyal a'laa' sebanyak tiga kali (inilah yang sunah)

Sebab - sebab sujud sahwi

Wahai saudaraku, sujud sahwi itu  disyari'atkan apabila;

  1. Terjadi penambahan di dalam sholat karena lupa

Apabila seseorang melakukan penambahan di dalam sholat, baik dalam hal berdiri,duduk,rukuk, ataupun sujud, karena lupa dan tidak ingat hingga selesai shalat, maka tidak ada yang mesti dilakukannya kecuali melakukan sujud sahwi dan sholatnya tetap sah. Namun, apabila dia ingat penambahan tersebut di pertengahan sholat, maka wajib baginya untuk kembali dan melakukan sujud sahwi. Misalnya, ada seseorang telah mengerjakan sholat Zhuhur sebanyak lima roka'at tetapi dia baru mengingatnya setelah posisi tasyahhud (akhir). Maka dia harus menyempurnakan tasyahhudnya terlebih dahulu dan salam kemudian melakukan sujud sahwi.Namun, jika dia baru mengingatnya setelah salam, maka dia harus mengerjakan sujud sahwi dan salam. Dan jika dia mengingatnya di saat masih mengerjakan roka'at yang kelima,  maka dia harus duduk pada saat itu juga, lalu bertasyahhud dan salam , kemudian sujud sahwi dan salam. Dan jika dia mengingatnyaa di saat masih mengerjakan roka'at yang kelima, maka dia harus duduk pada saat itu juga, lalu bertasyahhud dan salam,  kemudian sujud sahwi dan salam. Berdasarkan hadits yang bersumber dari sahabat Abdulloh bin Mas'ud dia berkata: "Sesungguh nya Nabi pernah melakukan sholat zhuhur sebanyak lima roka'at.Maka ada yang bertanya kepada beliau:'Apakah sholatnya sengaja ditambah?'Beliau menjawab:'Memangnya apa yang terjadi? Mereka (para sahabat) mejawab:"Engkau telah mengejakan sholat Zhuhur sebanyak lima raka'at. Maka beliau langsung melakukan sujud dua kali kemudian salam."(HR.Bukhori:1226,Muslim572,Tirmidzi:392)

Dalam riwayat lain lain disebutkan:"Maka beliau langsung melipat kedua kakinya dan menghadap kiblat,kemudian sujud dua kali dan salam."(HR.Bukhori:401,404,Abu Dawud:1020,Ibnu Majah:1211)

      Dan termasuk dalam kategori penambahan sholat adalah melakukan salam sebelum sholat selesai, karena lupa.Nah,apabila ia teringat setelah jangka waktu yang panjang, maka ia harus mengulangi sholat dari awal. Tetapi jika dia teringat kesalahan tersebut dalam jangka waktu yang pendek, seperti dua atau tiga menit saja, maka dia hanya perlu menyempurnakan sholatnya saja dan salam, kemudian sujud sahwi dan salam. Dalilnya adalah hadits Abu Huroiroh, dia berkata: "Sesungguhnya Nabi pernah sholat Zhuhur atau Ashar bersama para sahabatnya.Tetapi baru dua roka'at, beliau langsung salam. Maka orang - orang pun bergegas keluar dari pintu - pintu masjid serayaa mengatakan: "Sholat telah di qoshor (diringkas)."Sementara Nabi bangkit dan berjalan mendekati sebatang kayu yang berada di dalam masjid, lalu beliau menyandrkan diri padannya seakan-akan beliau sedang marah.(Melihat hal itu) maka ada seorang laki-laki lalu berdiri seraya mengatakan:"Wahai Rasulullah, apakah engkau lupa atau memang sengaja mengqoshor sholat?" Beliau menjawab:"Aku tidak lupa dan tidak lupa (berniat) mengqoshor sholat?" Beliau menjawab:"Aku tidak lupa dan tidak lupa (berniat) mengqoshornnya." laki-laki tadi menegaskan:"Benar, sungguh enngkau telah lupa."Benarkah apa yang dikatakannya? Mereka menjawab: "Benar." Maka Nabi kemudian maju ke depan, lalu beliau menyempurnakan raka'at sholat yang belum dikerjakanya, kemudian salam,selanjutnya beliau sujud dua kalli kemudian salam lagi."(HR.Bukhori:482,Muslim:573)(Lihat Risalah fi Sujud as-Sahwi:5-10)

       2. Terjadi pengurangan di dalam sholat karena lupa

Berdasarkan hadits yang  bersumber dari Abdulloh bin Buhainah, dia berkata: "Sesungguhnya Nabi pernah sholat Zhuhur bersama para sahabat kemudian beliau langsung berdiri setelah dua roka'at pertama dan (lupa) tidak duduk tasyahhud (awal). Maka orang - orang pun juga ikut berdiri bersama beliau samapi ketika sholat akan selesai dan manusia menunggu - nunggu salam beliau, tiba-tiba Nabi bertakbir dalam keadaan duduk kemudian beliau sujud dua kali sebelum salam, kemudian setelah itu baru beliau salam."(HR.Bukhori:829,1224,1225,Muslim:570)

       Namun, apabila kekurangan itu berupa takbirotul ihrom, maka tidak ada sholat baginya (tidak sah,-red.) baik ia meninggalkannya karena sengaja ataupun lupa.Sebab sholatnya belum dianggap di mulai.

        3. Terjadi keraguan atau kebimbangan di dalam sholat anatar dua hal yang terjadi

Keraguan di sini ada dua keadaan:

      a. Dia bisa menentukan salah satu yang lebih rojih di antara dua perkara, maka dia harus mengerjakan apa yang menurutya lebih rojih tersebut,kemudian menyempurnakan sholatnnya dan salam, kemudian sujud sahwi dan salam. Misalnya: seseorang sedang mengerjakan sholat Zhuhur, kemudian dia merasa ragu - ragu dalam salah satu roka'atnya, apakah dia berada di roka'at kedua atau ketiga. Jika perkiraanya lebih condong bahwa itu roka'at ketiga, Maka dia harus mengganggapnya sebagai roka'at ketiga dan setelah itu dia menambah satu roka'at dan salam, kemudian sujud sahwi dan salam.Sebagaimana sabda Rasulullah "Apabila salah seorang di antara kalian merasa ragu dalam sholatnya, maka hendaklah dia menentukkan sendiri yang menurutnya paling benar, lalu menyempurnakan dengan pilihannya tadi dan salam, Kemudian sujud dua kali (dan salam lagi)

     b. Dia tidak bisa menentukan salah satu yang lebih rojih di antara dua perkaara, maka dalam keadaan seperti ini, dia harus menetapkan yang paling sedikit, kemudian menyempurnakan sholatnya. lalu (sebelum salam) sujud sahwi, kemudian salam. Misalnya, seseorang sedang mengerjakan sholat Ashar, kemudian dia merasa ragu dalam dirinya. apakah ia berada pada roka'at kedua ataukah ketiga. Maka ia harus mengaggapnya sebagai roka'at kedua. kemudian mengerjakkan tasyahhud awal. dan setelah itu dia mengerjakkan dua roka'at lagi, kemudian sujud sahwi dan salam. Berdasarkan sabda Nabi: " Apabila salah seoranng di antara kalian merasa ragu dalam sholatnya dan dia tidak tahu berapa roka'at  dia sholat . tiga, atau empat roka'at, maka hendaklah dia membuang keraguan tersebut dan hendaklah dia mengerjakan sesuai dengan apa yang diyakininya kemudian sujud sahwi sebelum salam. Jika dia ternyata sholat lima roka'at, maka genaplah sholat itu baginya, sedangkan jika ternyata dia sholat tepat empat roka'at, maka kedua sujudnya itu untuk membuat setan marah."(HR.Muslim:571)

        Jadi dengan demikian dapat kita tarik kesimpulan bahwa sujud sahwi itu terkadang dilakukan sebelum salam dan terkadang dilakukan setelah salam. Apabila ada kekurangan dalam sholat atau ada terkadang dilakukan setelah salam. Apabila ada kekurangan dalam sholat atau ada keraguan dan dia tidak dapat menentukan mana yang lebih kuat di antara dua perkara tersebut, maka sujud sahwi dilakukan sebelum salam.Dan apabila ada penambahan dalam sholat atau merasa ragu-ragu, tetapi dia bisa menentukan mana yang lebih kuat di antara dua perkara tersebut, maka sujud sahwi dilakukan setelah salam.

Sumber :(AL FURQON Th.Ke-2 Vol.2 No.3)

Subhaana robbiyal a'laa"

Baca Selengkapnya : https://rumaysho.com/1065-panduan-sujud-sahwi-2-tata-cara-sujud-sahwi.html
Subhaana robbiyal a'laa"

Baca Selengkapnya : https://rumaysho.com/1065-panduan-sujud-sahwi-2-tata-cara-sujud-sahwi.html
Subhaana robbiyal a'laa"

Baca Selengkapnya : https://rumaysho.com/1065-panduan-sujud-sahwi-2-tata-cara-sujud-sahwi.html

 

 

سُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَى

Baca Selengkapnya : https://rumaysho.com/1065-panduan-sujud-sahwi-2-tata-cara-sujud-sahwi.html
سُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَى

Baca Selengkapnya : https://rumaysho.com/1065-panduan-sujud-sahwi-2-tata-cara-sujud-sahwi.html
 

Bagikan :