Bagaimana tidak?! Padahal anaklah perhiasan dan permata kehidupan. Persis bagaimana yang Allah gambarkan dalam surat al-Kahfi ayat 46.
Karena itu, berbagai upaya pun dilakukan agar mendapatkan keturunan tersebut. Boleh kah? Jawabannya, tentu saja boleh. Karena itu termasuk bagian dari berobat yang diperintahkan oleh syariat. Rasulullah bersabda.
Dari Usamah Bin Syarik berkata, "Datang orang-orang Arab dusun seraya berkata, 'Wahai Rasulullah, apakah kita boleh berobat?' Rasulullah bersabda, 'berobatlah kalian, karena Allah tidak menurunkan penyakit kecuali menurunkan pula obatnya, kecuali satu penyakit yaitu pikun.'" (HSR. Ahmad, Abu Dawud dan at-Tirmidzi)
Bahkan, mempunyai keturunan termasuk salah satu tujuan syariat. Karenanya Rasulullah memerintahkan untuk menikahi wanita yang banyak keturunannya. Sabda beliau:
"Nikahilah wanita yang penyayang dan banyak anak, karena saya berbangga dengan banyaknya jumlah kalian dihadapan umat-umat lain. " (HSR.Abu Dawud dan at-Tirmidzi dan lainnya)
Namun itu semua dengan syarat, bahwa upaya mendapatkan keturunan tersebut tidak ada pelanggaran syariat, alias dengan usaha yang halal. Ada banyak cara bagi pasutri yang sedang mencari cara tercepat untuk mendapatkan anak. Di antaranya dengan menerapkan pola hidup sehat, bebas rokok dan obat terlarang, istirahat cukup serta konsumsi suplemen tambahan yang sudah teruji.
DOA SENJATA INSAN YANG BERIMAN
Sebagai seorang mukmin, jangan sampai kita hanya mengaitkan segala peristiwa yang terjadi hanya dengan sebab materi belaka -meski kita tidak pernah mengingkari hal itu-. Karena selain sebab tersebut, ada sebab lain yang malah jauh lebih berpengaruh, yaitu sebab dan faktor maknawi. Banyak sekali Allah dan Rasul-Nya mengaitkan sesuatu dengannya. Di antara contohnya adalah ketika Nabi mengaitkan kesembuhan si penyakit dengan memperbanyak sedekah. Bila dipikir, apa hubungan kesembuhan sebuah penyakit dengan sedekah? Di sinilah bahasa iman berbicara, dan di sinilah faktor maknawi berperan penting. Contoh lagi, ketika Rasulullah mengaitkan kejayaan umat dengan menyegerakan berbuka.
Dari Sahl Bin Sa'd, bahwa Rasulullah bersabda, "Manusia akan senantiasa dalam kebaikan selagi mereka menyegerakan berbuka." (HR. al-Bukhari, Muslim)
Apa hubungannya kebaikan ddengan kejayaan umat dengan menyegerakan berbuka? subhanallah! Inilah yang membedakan orang mukmin yang melihat dengan kaca mata iman dengan orang sekuler yang hanya berpandangan matearialis belaka.
Tak terkecuali masalah yang usaha mendapatkan momongan. Selain melakukan usaha materi, jangan lupakan satu hal penting lagi, yaitu banyak berdoa kepada Allah. Karena Allah-lah yang berkehendak menganugrahkan kepada sebagian hamba-Nya anak dan pada sebagian lagi tidak mempunyai anak. hal ini berlaku sampai pun terhadap para Nabi, apalagi lainnya.
Berdoalah dengan sepenuh hati, terutama pada waktu-waktu mustajab. Kalau mampu, berdoalah dengan doa-doa yang terdapat dalam al-Qur'an dan as-Sunnah. Jika tidak, maka berdoalah dengan bahasa apa saja, dan yakinlah bahwa Allah akan mengabulkan doa hamba-Nya. (QS. Ghafir ayat 60)
Di antara doa yang disebutkan Allah dalam al-Qur'an adalah:
- Doa Nabi Ibrahim
رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ
Ya Rabbku, anugrahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang shalih. (QS. Ash-Shaffat: 100)
2. Doa Nabi Zakariya
رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً ۖ إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ
Ya Rabbku, berilah aku dari sisi-Mu seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar doa". (QS. Ali 'Imran ayat 38)
Juga doa beliau:
رَبِّ لَا تَذَرْنِي فَرْدًا وَأَنْتَ خَيْرُ الْوَارِثِينَ
Ya Rabbku, janganlah Engkau biarkan aku hidup seorang diri dan Engkaulah waris paling baik. (QS al-Anbiya ayat 89)
3. Doa orang-orang yang beriman.
رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا
Ya Rabb kami, anugerahi istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyejuk hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa. (QS al-Furqan ayat 74)
POLEMIK BAYI TABUNG
Bayi tabung (athfal anabib-Arab) atau sering disebut juga dengan Insemenasi buatan adalah usaha manusia untuk mengadakan pembuahan dengan sebuah tabung gelas. Proses pembuahan seperti ini disebut dengan in vivo. Sedangkan proses pembuahan secara alamiah disebut dengan in vitro.
Banyak definisi yang dikemukakan oleh para ahli dengan redaksi yang berbeda-beda. Sebagian orang mengatakan bahwa bayi tabung adalah "Suatu pekerjaan memasukkan mani ke dalam rahim (kandungan) dengan menggunakan alat khusus dengan maksud terjadinya pembuahan."
Dr. H. Ali Akbar mendefinisikan , "Memasukkan sperma kedalam kedalam alat reproduksi wanita tanpa persetubuhan untuk membuahi telur wanita."
Bayi tabung didapatkan melalui proses pembuahanyang dilakukan di luar rahim, sehingga terjadi embrio tidak secara alamiah, melainkan dengan bantuan ilmu kedokteran. Dalam proses pembuahan yang dilakukan di luar rahim perlu disediakan ovum/sel telur dan sperma. Ovum diambil dari tuba faloppi (kandung telur) seorang ibu dan sperma diambil dari ejakulasi seorang ayah setelah diperiksa apakah memenuhi persyaratan atau tidak. Begitu juga dengan sel telur seorang ibu. Bila saat ovulasi terdapat sel-sel yang benar-benar masak, maka sel telur itu dihisap dengan jarum suntik melalui sayatan pada perut. Sel telur itu kemudian ditaruh dalam suatu tabung yang diberi suhu menyamai panas badan seorang wanita. Kedua sel kelamin tersebut dibiarkan bercampur (zygote) dalam tabung sehingga terjadilah fertilisasi. Zygote yang dihasilkan berkembang dalam medium yang terdapat dalam tabung reaksi, sehingga menjadi morulla. Morulla yang terbentuk melalui embrio, lalu ditransfer ke rahim seorang ibu yang telah disiapkan akan hamil.
Para ulama telah membahas masalah ini secara detail. Kami nukilkan di sini kesimpulan hasil putusan muktamar ulama fikih (mujamma'Fiqh Islami) di Makkah, bulan Jumada Tsaniyyah 1405 H.
"Insemenasi buatan di dalam rahim ada 2 cara, dan di luar rahim ada 4 cara. Keenam cara atau macam tersebut adalah sebagai berikut:
- Sperma suami diambil, lalu diinjeksikan pada tempat yang sesuai dalam rahim sang istri, sehingga sperma itu akan bertemu dengan sel telur yang dipancarkan istri dan berproses dengan cara alami, sebagaimana dalam hubungan suami istri. Setelah pembuahan terjadi,dengan izin Allah, dia akan menempel pada rahim sang istri. Cara ini ditempuh, jika sang suami memiliki problem sehingga spermanya tidak bisa sampai pada tempat yang sesuai dalam rahim . Ini merupakan cara yang diperbolehkan syariat, dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan umum membuka aurat di depan yang bukan mahram, terutama dokter laki-laki. Ini dilakukan setelah dipastikan bahwa sang istri terpaksa melakukan proses ini supaya bisa hamil.
- Sperma seorang suami dan sel telur istrinya diambil, lalu diletakkan pada sebuah tabung sehingga sperma tadi bisa membuahi sel telur istrinya dalam tabung tersebut. Kemudian pada saat yang tepat, sperma dan sel telur yang sudah berproses itu dipindahkan ke rahim sang istri, pemilik sel telur, supaya bisa berkembang layaknya janin-janin yang lain. Ketika masa mengandung sudah berakhir, sang istri akan melahirkannya sebagai seorang anak biasa, lelaki ataupun wanita. Inilah bayi tabung telah dihasilkan oleh penemuan ilmiah yang Allah mudahkan. Proses melahirkan seperti ini telah menghasilkan banyak anak, baik lelaki maupun perempuan atau bahkan ada yang lahir kembar. Berita keberhasilan ini telah tersebar melalui berbagai media massa. Cara ini ketika sang istri mengalami masalah pada saluran sel telurnya. Hukum insemenasi cara ini adalah boleh menurut tinjauan syariat, ketika sangat terpaksa, dengan tetap menjaga ketentuan-ketentuan umum yang di atas sudah terpenuhi.
- Sperma seorang lelaki diambil, lalu diinjeksikan pada rahim istri orang lain sehingga terjadi pembuahan di dalam rahim. Selanjutya menempel pada dinding rahim (orang lain) sebagaimana pada cara pertama. Metode ini digunakan karena sang suami mandul, sehingga sperma diambilkan dari lelaki lain.
- Pembuahan di luar yang diproses pada tabung antara sperma yang diambil dari seorang suami dan sel telur yang diambil dari sel telur wanita lain (bukan istrinya). setelah terjadi pembuahan, baru dimasukkan ke rahim istri pemilik sperma. Cara ini dilakukan ketika sel telur sang istri terhalang atau tidak berfungsi, tetapi rahimnya masih bisa berfungsi untuk tempat perkembangan janin.
- Pembuahan di luar yang diproses pada tabung-tabung antara sperma laki-laki dan sel telur dari wanita bukan istrinya. Kemudian setelah pembuahan terjadi, baru ditanam pada rahim wanita lain yang sudah berkeluarga. Cara ini dilakukan ketika ada pasangan suami-istri yang sama-sama mandul, tetapi ingin punya anak; sedangkan rahim sang istri masih bisa berfungsi sebagai tempat pertumbuhan janin.
- pembuahan di luar yang diproses pada tabung antara dua benih pasangan suami istri. Kemudian setelah pembuahan itu berhasil, baru ditanamakan pada rahim wanita lain (bukan istrinya) yang bersedia mengandung janin pasangan suami istri tersebut. Cara ini dilakukan ketika sang istri tidak mampu mengandung, karena ada kelainan pada rahimnya, sementara organnya masih mampu memproduksi sel telur dengan baik. Cara ini juga ditempuh ketika sang istri tidak mau hamil dengan berbagai alasan. Maka dia meminta atau menyewa wanita lain untuk mengandung bayinya.
Pandangan syariat terhadap macam insemenasi ketiga hingga keenam, baik yang pembuahannya di dalam ataupun di luar rahim merupakan cara-cara yang diharamkan dalam Islam. Tidak ada alasan untuk memperbolehkan, walaupun salah satu saja. Karena kedua benih, sperma dan sel telur dalam proses tersebut tidak berasal dari satu pasangan suami istri atau karena wanita yang menyatakan kesediaannya untuk mengandung janin tersebut adalah wanita lain.
Kemudian Majma' al-fiqhi al-islami menutup keputusannya dengan mengatakan, "Melihat bahwa Insemenasi buatan secara umum penuh dengan kerancuan, sampai pun dua kondisi yang diperbolehkan secara syar'i, dan karena adanya kemungkinan tercampurnya sperma dan hasil bayi tabung dalam laboratorium, terutama kalau banyak kasus yang ditangani. Maka majelis menasihatkan agar tidak melakukan cara ini, kecuali dalam kondisi yang benar-benar terpaksa sekali dan sangat super hati-hati agar tidak terjadi percampuran sperma atau hasil bayi tabung tersebut."
Wallahu a'lam.