Bagi pemasok yang ingin produknya masuk ke minimarket atau supermarket, listing fee sering jadi biaya pertama yang harus dibayar sebelum barang sempat terjual satu pun. Nilainya bisa puluhan juta rupiah per produk, dan tidak semua supplier menghitung dampaknya ke margin — apalagi ke kewajiban pajaknya.
Padahal aturan main biaya ini sudah dibatasi pemerintah, dan perlakuan pajaknya punya rujukan resmi. Berikut ringkasan batas biaya, skema yang umum dipakai jaringan ritel, serta aspek PPh Pasal 21, 23, dan 26 yang perlu dipahami pemasok sebelum meneken perjanjian.
Mengapa pasar modern begitu penting bagi supplier
Ritel modern Indonesia didominasi dua jaringan minimarket waralaba yang menguasai sekitar 87% pangsa pasar. Minimarket menyumbang sekitar 21% dari total penjualan ritel modern, dan Indonesia tercatat sebagai negara dengan jumlah minimarket terbanyak di Asia Tenggara, yaitu 43.826 gerai, dengan lebih dari 1.000 gerai baru muncul hampir setiap tahun atau tumbuh sekitar 3,2% per tahun. Angka-angka ini menjelaskan kenapa banyak produsen rela membayar biaya masuk demi distribusi seluas itu.
Skema listing fee yang umum dipakai
Listing fee adalah biaya yang dibayar supplier kepada peritel modern agar produknya didaftarkan dan dijual di gerai. Dalam praktiknya, skema yang dipakai bisa berbeda-beda:
- Biaya tetap yang dibayar satu kali untuk setiap produk baru;
- Biaya per variasi item yang dipasok, misalnya per rasa atau per ukuran kemasan;
- Biaya tambahan bila produk didistribusikan ke lebih dari satu cabang toko.
Karena skemanya tidak seragam antarjaringan, supplier perlu meminta rincian tertulis: apa saja yang dicakup biaya itu, berapa lama masa tayang produk, dan apakah ada biaya promosi yang ditagih terpisah.
Batas 15%: apa yang diatur Permendag 70/2013
Sebelum ada aturan yang jelas, biaya dagang dari peritel bisa sangat tinggi dan membuat pelaku UKM sulit masuk ke toko modern, bahkan tidak sedikit yang merugi karena tidak mampu menanggungnya. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2013 Pasal 9 kemudian membatasi biaya syarat perdagangan maksimal 15% dari harga pembelian barang, di luar diskon reguler, dan hanya untuk kegiatan yang berkaitan langsung dengan penjualan barang.
Ketua Umum Asosiasi Pemasok Pasar Ritel Modern Indonesia (AP3MI) Susanto menilai pembatasan ini memberi kepastian dan diharapkan meningkatkan pasokan supplier ke pasar modern hingga 50% dalam beberapa tahun ke depan. Sebelum regulasi berlaku, listing fee bisa mencapai miliaran rupiah untuk satu jenis produk baru; setelahnya, supplier disebut hanya perlu membayar sekitar Rp40 juta untuk memasarkan produk di jaringan ritel modern.
Aspek pajak: rujukan SE-24/PJ/2018
Ketentuan listing fee tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang perpajakan maupun peraturan menteri keuangan. Sebagai acuan, wajib pajak dapat memakai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-24/PJ/2018, yang membedakan dua kondisi:
- Imbalan sebagai penghargaan. Bila peritel menerima imbalan dari supplier dalam bentuk uang, barang, atau pengurangan kewajiban, imbalan itu dikategorikan sebagai penghargaan atau hadiah. Jika penerimanya orang pribadi dalam negeri, masuk PPh Pasal 21; jika penerimanya badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dikenakan pemotongan PPh Pasal 23; jika penerimanya wajib pajak luar negeri tanpa BUT di Indonesia, dikenakan PPh Pasal 26.
- Imbalan sebagai jasa manajemen. Bila ada kontrak kerja sama dan aktivitas jasa yang dikerjakan peritel, imbalan diperlakukan sebagai pembayaran jasa manajemen. Perlakuan subjek pajaknya sama seperti kondisi pertama; yang berbeda adalah tarif sesuai objek pajaknya.
Konsekuensi praktisnya, banyak wajib pajak menganggap biaya ini bukan objek pemotongan pajak — padahal tidak selalu demikian. Dari sisi supplier, biaya listing fee tergolong biaya administrasi yang berkaitan langsung dengan usaha untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan. Karena itu biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan PPh Badan, sebagaimana diatur dalam Surat Dirjen Pajak Nomor S-47/PJ.42/2006.
Enam langkah sebelum tanda tangan
- Hitung total biaya masuk per SKU, bukan hanya listing fee: tambahkan biaya promosi, potongan, dan risiko retur.
- Bandingkan total biaya itu dengan margin kotor per unit dikali perkiraan volume jual.
- Pastikan nilai biaya tidak melampaui 15% dari harga pembelian barang.
- Minta kontrak memuat rincian jasa yang dibayar agar status pajaknya jelas.
- Tanyakan siapa pihak yang memotong pajak dan kapan bukti potong diterbitkan.
- Simpan invoice, bukti potong, dan kontrak sebagai dasar pengurangan biaya saat lapor SPT.
Kesalahan yang sering terjadi
- Menghitung untung hanya dari margin harga barang, tanpa memasukkan biaya dagang.
- Tidak menagih bukti potong, sehingga biaya sulit dipertanggungjawabkan saat pemeriksaan.
- Menandatangani perpanjangan otomatis tanpa mengevaluasi penjualan per gerai.
- Menganggap semua biaya yang dibayar ke peritel bebas pajak.
Listing fee bukan sekadar pintu masuk ke rak minimarket, melainkan keputusan investasi yang harus dihitung bersama kewajiban pajaknya. Supplier yang rapi mencatat biaya dan bukti potong akan lebih mudah menilai apakah ekspansi ke ritel modern benar-benar menambah laba, bukan hanya menambah omzet.
Sumber: MUC Consulting — Mengulas Aspek Pajak Listing Fee pada Usaha Retail.

