Meninggalkan Sholat Apakah Harus mengqodho sholat ?
Easystem   13 Desember 2017   Dibaca 890 kali  

Assalamualaikum., afwan mau brtnya., sejak baligh, sholat shubuh banyak kelewat baik disengaja maupun tidak disengaja,  entah berapa banyak terlewat sheingga tak terhitung, bagamana untuk meng qodho nya, mohon bantu pa ustadz. hatur nuhun

dijawab oleh Ustad Abu Salman

Bismillah...
Wa'alaikumussalam wa rahmatulloh.. Meninggalkan shalat dengan sengaja tanpa udzur adalah dosa yang sangat besar. Dan dia wajib untuk sungguh-sungguh bertaubat.
Namun apakah ia wajib mengqodho shalat yg ditinggalkannya?
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Mayoritas ulama berpendapat, dia tetap wajib mengqadha shalatnya dan dia berdosa karena perbuatannya, selama belum sungguh-sungguh bertaubat.

Sementara pendapat yang dikuatkan (dirajihkan) syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahulloh adalah qadha shalat yang dia kerjakan tidak sah, karena berarti dia melaksanakan shalat di luar waktu tanpa udzur (alasan) yang dibolehkan. Beliau mengatakan,
ﻭﺗﺎﺭﻙ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻋﻤﺪﺍ ﻻ ﻳﺸﺮﻉ ﻟﻪ ﻗﻀﺎﺅﻫﺎ ، ﻭﻻ ﺗﺼﺢ ﻣﻨﻪ ، ﺑﻞ ﻳﻜﺜﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﺘﻄﻮﻉ ، ﻭﻫﻮ ﻗﻮﻝ ﻃﺎﺋﻔﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﺴﻠﻒ
“Orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, tidak disyariatkan meng-qadhanya. Dan jika dilakukan, shalat qadhanya tidak sah. Namun yang dia lakukan adalah memperbanyak shalat sunah. Ini merupakan pendapat sebagian ulama salaf." (Al-ikhtiyarot, hlm. 34).

Oleh krn itu menurut pendapat yg paling kuat (rojih), ia tidak boleh mengqodho tetapi ia wajib bertaubat dg taubatan nashuha.


Allohu 'alam bis showab.

 

 

Bagikan :